PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini

- 10 September 2020, 10:28 WIB
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini /Instagram.com/@dkijakarta

RINGTIMES BALI - PSBB total adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar secara total sebagai rem darurat Covid-19 yang dilakukan DKI Jakarta. PSBB Total diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Maka, Jakarta sebagai ibukota akan kembali merasakan PSBB Total yang ketat seperti awal pandemi melanda.

Dalam Draft Paparan Gubernur 9 September 2020 tertulis, meski proporsi kematian akan virus corona rencah tetapi angka absolut terus meningkat sehingga diperkirakan bakal membuat Rumah Sakit di Jakarta kolaps per 17 September dan ICU akan penuh pada 15 September.

Dari hasil pemetaan kasus, Anies memprediksi 4.053 tempat tidur isolasi yang ada di Jakarta bakal penuh pada tanggal 17 September 2020. Menurut Anies, ketersediaan 4.053 ruang isolasi itu berasal dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 dari total 190 rumah sakit di Jakarta. Sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 10 September 2020.

Baca Juga: PSBB di Surabaya Tak Kembali Diterapkan Meskipun Angka Kasus Tinggi

Adapun pelaksanaan PSBB Total yakni pada 14 September. Seluruh kantor nonesensial dilarang beroperasi di kantor dan diwajibkan untuk melaksanakan Work From Home (WFH). Berikut larangan detailnya:

1. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

2. Pelaksanaan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dan tetap melakukan jaga jarak fisik.

Baca Juga: Pantau Pelayanan Covid-19, Koordinator Staf Khusus Presiden Kunjungi RSUP Sanglah

3. Sekolah dilakukan secara daring di rumah.

4. Transportasi dibatasi, ojek Online dilarang mengangkut penumpang sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek online selama PSBB Total.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x