5. Seluruh tempat hiburan ditutup.
6. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.
Baca Juga: 'Travel Notice' Level 3, Risiko Covid-19 di Indonesia Tinggi, Total Positif Tembus 200 Ribu Jiwa
7. Perkantoran nonesensial harus mengajukan kembali WFH kepada Pemprov DKI Jakarta, kecuali 11 sektor sebagai berikut:
1.Perusahaan kesehatan
2.Usaha bahan pangan
3.Energi
4 Telekomunikasi dan teknologi informatika
Baca Juga: Masyaallah, Menteri KKP Positif Covid-19, Dihubungi Komisi IV Ngaku Sehat
5 Keuangan
Editor: I GA Putu Yuliani Dewi
Sumber: Warta Ekonomi