Cek Nama Kamu, Hari Ini, 11 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair

- 9 September 2020, 22:58 WIB
Cek Nama Kamu, Hari Ini, 10 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair
Cek Nama Kamu, Hari Ini, 10 September 2020 BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair /

RINGTIMES BALI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) gelombang ketiga, pada Selasa 8 September 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai petunjuk teknisnya (juknis) setelah menerima data akan diverifikasi kembali selama 4 hari.

Tahap I sebelumnya menerima 2,5 juta nomor rekening, sedangkan pada tahap kedua menerima 3 juta nomor rekening.

Baca Juga: Sambut Galungan, Polres Badung Bagi Sembako

Dengan diserahkannya data tersebut, pencairan dana BLT Subsidi Gaji tahap 3 akan segera dilaksanakan, dengan penerima BLT akan mendapat uang sebesar Rp 600.000.

Dengan diserahkannya data tersebut, pencairan dana BLT Subsidi Gaji tahap 3 akan segera dilaksanakan.

Kemnaker akan melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya data yang lolos verifikasi akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: 'Dibelit' Sabu Reza Artamevia Resmi Ajukan Rehabilitasi, BNNP yang Putuskan

Pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir September.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan.

Beberapa kendala itu seperti duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Baca Juga: Stok Darah Menipis, PMI Ajak TVRI Bali Gelar Donor Darah

Bantuan tersebut sebesar Rp 600.000 akan diberikan per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Penjelasannya Mengapa Rapid Test Masih Berlaku di Indonesia

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker Selama Penuhi Seluruh Persyaratan

1. WNI;

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;

6. Memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Terjebak, KTT ASEAN di Tengah Konflik AS dan China yang Makin Meruncing

Untuk cara cek dan daftar BPJS

1.  Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masuk ke laman Web resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5.Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

6. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, 9 September 2020 di Galeri 24

Namun jika anda belum terdaftar di laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi.

Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.***

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x