Koko Koharudin di PHK Masih Dibebani Iuran BPJS, Gugat ke MK

- 2 September 2020, 06:00 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Kartu Peserta BPJS Kesehatan /

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran BPJS dan untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria penerima bantuan iuran (PBI).***

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah