Koko Koharudin di PHK Masih Dibebani Iuran BPJS, Gugat ke MK

- 2 September 2020, 06:00 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Kartu Peserta BPJS Kesehatan /

RINGTIMES BALI - Ditengah kegembiraan warga mendapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp600 ribu dari pemerintah.

Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bernama Koko Koharudin justeru mempersoalkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, "Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS".

Baca Juga: DPRD: Banyak Orang di PHK, Karena Tak Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

"Setelah pemohon berhenti bekerja tidak kemudian bisa membuat pemohon untuk dapat meminta kepesertaannya di BPJS diakhiri.

Hal ini karena Pasal 14 Undang-Undang BPJS memerintahkan kepesertaan BPJS yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara," kata kuasa hukum pemohon Ashadi Eko Prihwijiyanto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa dikutip Ringtimes Bali dari ANTARA.

Ashadi mengatakan pemohon mengalami kerugian konstitusional karena kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat diakhiri setelah tidak bekerja, melainkan hanya berubah tipe kepesertaan-nya.

Baca Juga: Ditengah Uforia Bantuan Upah Rp600 Ribu, Pemerintah Lupakan Nasib PHK Baru

Sebelumnya pemohon merupakan peserta pekerja penerima upah (PPU), kemudian pemohon merasa tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaan-nya menjadi anggota BPJS peserta mandiri.

Ashadi menyebut dengan kepesertaan itu, pemohon harus menangguhkan utang iuran yang belum dibayar sebesar Rp2,6 juta per tanggal 18 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x