Ingat, Gas 3 Kg Hanya untuk Orang Kurang Mampu

- 31 Agustus 2020, 15:29 WIB
Gas 3 Kg./
Gas 3 Kg./ /

Menurut Marwan, ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama.

Baca Juga: Ini Pesan Wapres Soal Polemik Kehalalan Vaksin Covid-19

"Perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, Badan Usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan Kelompok Masyarakat sebagai konsumen/pengguna subsidi energi," paparnya.

"Konsumen/pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah," ungkapnya.

Diketahui, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari seratus triliun rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, pada tahun 2014 angka subsidi energi mencapai angka Rp246.5 triliun atau 2,8 persen terhadap produk domestik bruto.

Baca Juga: Waspada ya Jika di DM Halo BCA di Twitter, Itu Penipuan BLT Rp600 Ribu

Angka itu setara pula dengan belanja di lebih dari 5 kementerian lembaga. Bahkan, belanja subsidi secara keseluruhan pernah dialokasikan hampir Rp400 triliun atau sekitar 30 persen dari total APBN tahun 2014.

Tercatat subsidi energi dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp125.3 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp137.5 triliun.

Secara rinci, subsidi BBM dan LPG turun Rp4.7 triliun menjadi Rp70.6 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp75.3 triliun. Subsidi listrik dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp54.8 triliun, turun Rp 7.4 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62.2 triliun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 6 Tutup Hari Ini, Jangan Khawatir Kalau Belum Lolos

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah