Membingungkan, Ketapang Bebas Rapid Test, Sementara Gilimanuk Wajib

- 26 Agustus 2020, 07:55 WIB
Rapid test./
Rapid test./ /

RINGTIMES BALI - Pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan wajib rapid test untuk pelaku perjalanan antar daerah masuk Bali.

Sementara Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan meminta kepada otoritas Pelabuhan Ketapang tidak mewajibkan rapid tes baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut.

Surat pemberitahuan itu dikirim Dinas Perhubungan Jawa Timur tanggal 24 Agustus ke ASDP Cabang Ketapang.

Baca Juga: Pertamina Merugi Rp11 Triliun, Ahok Dulu: Pertamina Merem Pasti Untung

Sehingga setiap pelaku perjalanan dari Jawa Timur dan dari Gilimanuk (masuk Jawa Timur) tidak lagi wajib membawa hasil rapid test.

Hal ini merujuk pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satunya dalam SE itu tidak diwajibkan melengkapi rapid test bagi penumpang kapal. Namun tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.

Baca Juga: Kapuspen Bantah Keras Tudingan ICW : Desak KPK Selidiki Kebakaran Kejagung

GM ASDP Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur itu terkait pembebasan rapid test. Namun untuk wewenang pelaksanaan itu, berada di KKP.

Sementara itu, peraturan Provinsi Bali terkait wajib rapid test bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan) masih tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x