Apakah Anda Penerima Bantuan Rp600 Ribu, Cek Jika Masuk Alhamdullilah Jika Tidak Walaikumsalam

- 22 Agustus 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi dana bantuan Rp600 ribu yang diberikan pemerintah. /Pixabay
Ilustrasi dana bantuan Rp600 ribu yang diberikan pemerintah. /Pixabay /

RINGTIMES BALI - Pemerintah telah menetapkan program bantuan Rp600 ribu untuk para pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.

Program ini juga telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.

Program bantuan ini bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan setiap bulan selama empat bulan mulai dari September hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Gaji Buruh di Bawah 5 Juta akan Dapat Bantuan, Ini Penjelasannya

Sementara ini pemerintah masih menunggu nomor rekening calon penerima dari BP Jamsostek.

Perlu diketahui bahwa BP Jamsostek merupakan mitra pemerintah pada penyaluran bantuan ini.

Dikarenakan, calon penerima bantuan Rp600 ribu per orang ini juga merupakan peserta aktif BP Jamsostek.

Baca Juga: Cepetan, Ini Syarat Pekerja yang Mau Dapat Rp600 Ribu, Segera Dilengkapi

Peserta aktif yang dimaksudkan adalah pengguna layanan BP Jamsostek yang tercatat per akhir Juni 2020.

Ada 2 kategori atau kriteria yang harus anda pahami terkait siapa saja yang tidak dapat menikmati bantuan ini.

Pertama adalah pekerja informal. kebijakan bantuan ini berdasar pada kriteria yang disebutkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 'Semoga Bukan Prank', Komen Netizen Soal Jokowi Beri Santunan Rp600 Ribu ke Pegawai Bergaji

"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau Penerima Upah, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," tegas Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video conference yang dilakukan hari Jumat, 21 Agustus 2020 di Jakarta.

Menilik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan adalah :

WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)
Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020

Baca Juga: Cek, Ini Anggaran yang Disiapkan Sri Mulyani untuk 13 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP.
Memiliki rekening aktif di bank.

Sebagaimana dimuat dalam JurnalPresisi.Pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Maaf! Anda Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Rp600.000 Jika Masuk Dalam Kriteria Ini".

Kriteria kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Bulan Juli 2020 tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp600.000.Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini.

Agus menjelaskan bahwa manfaat yang bisa diperoleh jika menjadi peserta Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.***(Avilia Primaturin/JurnalPresisi.Pikiran-rakyat.com)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x