Delapan Tuntutan KAMI, Aziz Syamsuddin: Wajar Negara Demokrasi

- 21 Agustus 2020, 21:35 WIB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. /Emanuel Oja/Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Delapan tuntutan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendapat respon dari beberapa kalangan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Kehadiran KAMI yang diinisiasi oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan menuntut 8 poin kepada pemerintah dinilai Azis Syamsuddin wajar.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila tentunya setiap pendapat yang berkembang dapat dihargai.

Baca Juga: '2 Jam Nggak ngapa-ngapain', Video YouTuber Ini Ditonton 3 Juta Lebih Warga Net

"Kritik yang membangun merupakan hal wajar di setiap negara demokrasi," kata Aziz  di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Azis pun menekankan, kinerja DPR RI selama ini selalu berpedoman pada aturan dan tegak lurus terhadap nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam proses pembuatan dan pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) menjadi Undang-Undang, DPR selalu mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari kalangan masyarakat yang menjadi stakeholder hingga akademisi," imbuhnya.

Baca Juga: Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM Tetap Buka, Cek Ini Lokasinya di Jakarta

Menurut Aziz, masukan dari berbagai elemen masyarakat itu kemudian ditampung dan diakomodiir oleh DPR.

Soal paham komunis, Aziz juga menegaskan lembaga yang dipimpinnya secara tegas menolak.

"Saya menjamin, Indonesia akan berdiri tegak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," tegas Aziz dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Bak,'Game PUBG', Gatot Nurmantyo 'Ditembak Peluru', Ahmad Yani: Norak dan Kekanakan

Pada kesempatan itu, Aziz juga memastikan, pemerintah, DPR, dan masyarakat sepakat untuk saling gotong royong dalam menghadapi persoalan pandemi Covid-19.

"Tentu seluruh pihak berharap, Covid-19 dapat segera diselesaikan agar roda perekonomian nasional kembali normal, di tengah krisis global," tegas Azis.

Diketahui sebelumnya Din Syamsudin bersama para tokoh lain menjadi inisiator pembentukan KAMI. Mereka kemudian mengeluarkan delapan tuntutan yang harus ditujukan kepada pemerintah, DPR, MPR, DPD dan penyelenggara negara lainnya.

Baca Juga: Giring Ganesha Eks Vokalis Nidji Nyapres 2024, Ini Faktanya

Berikut delapan tuntutan itu:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Baca Juga: Teroris Ditangkap Densus 88 di Bali Bulan Lalu, Begini Kronologinya

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Sejarah 21 Agustus, Selamat Hari Maritim Nasional dan Pengibaran Bendera

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. ***(BIL)

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah