Omnibus Law Sangat Berbahaya Bagi Dunia Pendidikan, Ini Alasannya

- 18 Agustus 2020, 10:12 WIB
ilustrasi Omnibus Law./*
ilustrasi Omnibus Law./* /

Diketahui, RUU yang mengamandemen hampir 100 Undang-Undang, namun menghasilkan 500 peraturan baru ini, memuat tiga ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan, yakni dicabutnya sifat nirlaba pada kelembagaan pendidikan, dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing, dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi.

Baca Juga: Peristiwa Sejarah pada 18 Agustus, Soekarno Menjadi Presiden Pertama Indonesia

Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Ciptaker, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

Sementara terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti, yang semula

Baca Juga: Terungkap 'Borok' Masa lalu Jaksa Pinangki, Diduga Pakai Narkoba hingga Pelakor

'wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional, mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI, serta wajib mendukung kepentingan nasional', menjadi 'tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut'.

Sedangkan terkait kebudayaan, Pasal 69 ayat (1) RUU Ciptaker menghilangkan frasa 'berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia' dalam ketentuan umum poin (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang berbunyi:

'Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia', menjadi:

Baca Juga: Simak, Ini Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x