Jelang 17 Agustus, Koruptor Wisma Atlit M Nazaruddin Bebas Murni, Ada Apakah?

- 13 Agustus 2020, 11:45 WIB
Nazaruddin bebas murni.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi Supriadi
Nazaruddin bebas murni.* /Pikiran-Rakyat.com/Yedi Supriadi /

Sebagaimana dimuat dalam artikel Pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Bebas Murni, Nazaruddin: Ke Depan Saya Kejar Akhirat, Soal Dunia Biar Allah yang Ngatur".

Baca Juga: Teror di UNY? Benda Diduga Bom Ditemukan di Kampus UNY, Polisi Selidiki

Nazarudin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.

"Bagi saya, semua bagi saya perjalanan yang memang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazarudin.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun. Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun. Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Sejatinya, Nazaruddin tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.‎

Cepatnya pembebasan masa tahanan Nazaruddin tentu patut dipertanyakan, pasalnya dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.***(Yedi Supriadi/Pikiran-rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x