Awalnya, semuanya berjalan lancar. Tapi sejak Kamis (6/8), diketahui jika AHR tidak lagi menunaikan kewajibannya, hingga modal pinjaman investasinya raib.
Baca Juga: Ratusan Korban Koperasi Bodong di Bali Resah, Miliaran Uang Raib
"Kasus penipuan itu terungkap setelah beberapa orang yang berinvestasi mengeluh kalau AHR tidak menepati janji. Akhirnya, kelakuan AHR yang sudah berjalan tahunan itu terbongkar," kata dia.
Saat ini pelaku berinisial AHR ditahan di rumah tahanan Mapolsek Karawang Kota setelah salah seorang korbannya, Fajar Hari Susanto, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan AHR.
Fajar Hari Susanto yang merupakan pemilik showroom mobil bekas Rapi Motor di Jalan Ranggagede, Tanjungpura mengatakan sepak terjang AHR terungkap setelah banyak dicari orang yang merupakan korbannya.
Baca Juga: Menuju Tatanan Era Baru, Ini Persiapan Dinas Pariwisata Provinsi Bali
Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan mengaku pihaknya telah menangani kasus penipuan yang korbannya merupakan pemilik showroom mobil bekas di Karawang.
Terkait kerugian mencapai Rp11 miliar dalam kasus itu, pihaknya belum mengetahui. Untuk sementara ini, pihak kepolisian hanya menangani kasus penipuan yang dilaporkan Fajar Hari Susanto.***