Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai selama enam bulan. Rencana ini masih digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya.
Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.***(Lusi Nafisa/pikiranrakyat.com)