Jendral Polri Ikut Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Copot dan Pidanakan Mereka

- 2 Agustus 2020, 19:05 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

RINGTIMES BALI- Kasus Djoko Tjandra kian menarik perhatian publik. Terlebih kasusnya menyeret sejumlah jendral di tubuh Polri.

Djoko Tjandra dengan leluasa melenggang keluar-masuk Indonesia meksipun ia berstatus buronan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga: Polemik Sampradaya, Ketua PHDI Pastikan di Gianyar Kondusif

Laoly pun mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut dan menangkap Djoko, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

"Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," kata Yasonna kepada wartawan, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Sepak Terjang Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Ini Faktanya Hingga Bela Jessica Wongso

Berita ini telah dipublikasikan sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul Para Jendral Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Pencopotan Saja Tak Cukup, Diproses Pidana 

Baca Juga: Rekomendasi Film Kisah Romansa di Sekolah

Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra.

"Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main dengan hukum," tambahnya.

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Oknum Manager Koperasi di Gianyar Diduga Gelapkan Dana Rp5 Miliar Lebih

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009.

Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Agustus 2020. Pisces: Jangan Cepat Ambil Keputusan!

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.*** (Ari Nursanti/pikiran Rakyat)

 

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x