Mahfud MD Kembali Komentari Djoko Tjandra, Jika Ia Mengajukan PK, Pemerintah Enggak Bisa Ikut Campur

- 2 Agustus 2020, 09:34 WIB
MAHFUD MD sebut masalah vonis Djoko Tjandra bukan lagi urusan pemerintah.* /Instagram.com/mohmahfudmd
MAHFUD MD sebut masalah vonis Djoko Tjandra bukan lagi urusan pemerintah.* /Instagram.com/mohmahfudmd /

RINGTIMES BALI - Kasus terpidana hak tagih cessie Bank Bali, Djoko Tjandra selalu menarik untuk dibahas.

Tak terkecuali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurutnya, tugas pemerintah dalam kasus ini hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra sampai di pengadilan saja.

Baca Juga: Ternyata Tusuk Gigi Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Berikut Penjelasannya

Hal itu disampaikannya dalam unggahan Instastory pada akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

"Selanjutnya, urusan ada di MA, jika nantinya ia kembali mengajukan PK ke pengadilan. Pemerintah enggak bisa ikut campur peradilan," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahfud juga pernah beranggap, jika sudah menyangkut hukum sudah menjadi urusan pengadilan dan tidak bisa dicampuri oleh pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Anita Kolopaking Setelah Otto Hasibuan jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra ?

Ia pun mengungkapkan, jika terdapat koruptor yang divonis ringan atau bahkan dibebaskan, sudah bukan kewenangan pemerintah.

Mafia hukum, menurut Mahfud tersebar di mana-mana.

"Ada (mafia hukum) di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di pengadilan, di masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya artikel ini terbit di Pikiran-rakyat.com dalam artikel "Kembali Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD: Jika Ia Mengajukan PK, Pemerintah Enggak Bisa Ikut Campur".

Baca Juga: KPU Denpasar Gencar Monitoring Coklit

Sebelumnya, Mahfud juga pernah mengajak masyarakat untuk memantau MA menangani kasus ini.

"Masyarakat yang harus memelototi pengadilan ini apakah begitu beraninya, begitu teganya, masih main-main dengan ini pengadilan ya, sudah ditangkap dengan begitu susahnya," ujarnya.

Menurut Mahfud, pengawasan dari masyarakat, sangatlah penting, karena penangkapan Djoko pun tidak lepas dari dorongan publik.

Baca Juga: Nyatakan 'Kalah Perang' Dokter dan Perawat Desak Filipina Lockdown

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.

Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.***(Tita Salsabila/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x