Hindari Penularan Covid-19 di Kantor, Perhatikan 14 Langkah Berikut

- 31 Juli 2020, 12:34 WIB
Dewi Nur Aisyah, Tim Komunikasi Publik Satgas Penanggulangan Covid-19
Dewi Nur Aisyah, Tim Komunikasi Publik Satgas Penanggulangan Covid-19 /emanuel oja/ RINGTIMES BALI

10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.

11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.

12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.

Baca Juga: Ini Penjelasan Melaksanakan Sholat Jumat Jika Paginya Sholat Idul Adha, Ini Penjelasannya

13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor.

14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6 persen dari total klaster di berbagai sektor.

Baca Juga: Kabar duka : Sastrawan Ajip Rosidi Telah Berpulang

Sebelum 4 Juni 2020 atau saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif Covid-19 di perkantoran menunjukkan angka 43 orang. Kemudian setelah 4 Juni sampai dengan 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

Di samping klaster perkantoran, beberapa klaster di DKI Jakarta teridentifikasi seperti klaster rumah sakit, komunitas, ABK dan pasar.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x