Puncak Kemarau di Bulan Agustus Indonesia Terancam Kekeringan

- 31 Juli 2020, 10:48 WIB
Ilustrasi Kekeringan.*pixabay
Ilustrasi Kekeringan.*pixabay /

RINGTIMES BALI - Musim kemarau telah berdampak menimbulkan potensi kekeringan secara meteorologis pada 31% ZOM berdasarkan indikator Hari Tanpa Hujan berturut-turut (HTH) atau deret hari kering yang bervariasi dalam hitungan hari hingga bulan.

Deret hari kering terpanjang lebih dari dari 2 bulan dialami beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur, yaitu Belu, Kota Kupang, dan Timor Tengah Selatan dan di Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Daerah daerah ini sudah mendapatkan edaran Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis yang dikeluarkan oleh Deputi Klimatologi BMKG tertanggal 24 Juli 2020 dengan Status AWAS (kode merah) Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis.

Baca Juga: Ini Lho Alasannya, Kenapa Cuaca di Bali dan Seluruh Indonesia Jadi Dingin Banget di Siang Hari

Selain itu, 58 Kabupaten/Kota juga tersebut berstatus *SIAGA (kode oranye) yang tersebar di Provinsi NTT, NTB, Bali, *Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan Sulawesi Selatan.

Bulan Agustus merupakan bulan yang diprediksikan oleh BMKG sebagai Puncak Musim Kemarau bagi sebagian besar wilayah yang telah mengalami kemarau.

Baca Juga: Ini Lho Alasannya, Kenapa Cuaca di Bali dan Seluruh Indonesia Jadi Dingin Banget di Siang Hari.

Baca Juga: Usai Sholat Idul Adha, Pulau Bali Diguncang Gempa Lumayan Besar

Sementara 19% ZOM diprediksikan mengalami Puncak Musim Kemarau pada bulan September, yaitu meliputi sebagian besar Sumatera bagian tengah, Kalimantan bagian selatan, tengah dan timur, Sulawesi bagian barat dan Maluku.

Puncak Musim Kemarau didefinisikan sebagai bulan atau periode waktu terkering dimana curah hujan yang turun di wilayah yang sedang mengalami kemarau berada pada tingkat paling rendah / minimum.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x