Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.
Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra Terkuak, Brigjen Prasetijo Mengaku Membantu Karena Teman
Tim kemudian mendapati jika Djoko Tjandra berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia.
Keberadaan Djoko Tjandra diketahui Kamis siang ini di Malaysia.
Djoko Tjandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.***