RINGTIMES BALI - Peristiwa pelarungan (pembuangan) jenazah dikalangan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal milik China (Republik Rakyat Tiongkok) kembali terjadi.
Dilaporkan empat ABK WNI tersebut dilarung di Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebutkan, keempat ABK WNI sebelumnya bekerja di dua kapal berbeda.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Brigjen Prasetijo Bantu Buronan Djoko Tjandra
"Kementerian Luar Negeri telah menerima informasi mengenai empat ABK WNI yang meninggal di kapal RRT yang pertama adalah almarhum D bekerja di meninggal di kapal Han Rong 363, lalu almarhum AS almarhum R dan almarhum AW di kapal Han Rong 368," ungkap Judha dalam press briefing rutin daring, seperti dilansir dari RRI, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Mei hingga Juni 2020.
"Empat peristiwa kematian tersebut terjadi selama bulan Mei dan bulan Juni 2020," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Jemput Dua Pelaku Penghina Ahok, Satu Pelaku Ditangkap di Bali
Dikatakan, dua jenazah ABK WNI sempat dipindahkan dari kapal sebelumnya.
"Almarhum D dan almarhumah AS kemudian dipindahkan ke kapal Fu Yuan Yu 059, sedangkan almarhum R dan almarhum AW tetap berada di kapal 368," jelas Judha.