Tumpang Tindih, Tjahjo Kumolo Segera Bubarkan Lembaga Negara Jilid 2

- 30 Juli 2020, 18:28 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo .*/ig @tjahjo_kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo .*/ig @tjahjo_kumolo /

RINGTIMES BALI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, kembali beri isyarat secara buka-bukaan tentang rencana pembubaran lembaga negara jilid 2.

Menurut penuturan Tjahjo, rencana pembubaran lembaga akan kembali dilakukan. Namun saat ini, pemerintah masih menginventarisir lembaga yang siap dibubarkan.

"Sekarang Kementerian PAN & RB dan Sekretariat Negara sedang mempersiapkan, menginventarisir beberapa lembaga yang dibentuk melalui UU maupun non UU yang berpotensi untuk kita hapuskan," kata Tjahjo, Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Waduh, 42 WNI Masuk Secara Ilegal Ditangkap Pasukan Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia

Ia menegaskan, lembaga maupun badan negara yang akan dibubarkan adalah, lembaga yang teridentifikasi tumpang tindih dengan lembaga lainnya dalam hal fungsi dan tugas.

"Dasar pengintegrasian ini ada keterkaitan dengan tugas dan fungsi dengan K/L lainnnya yang berpotensi tumpang tindih," ujarnya.

Tjahjo memberikan contoh seperti kasus jembatan penyeberangan antara Surabaya dan Madura.

Baca Juga: Inggris Catat Rekor Kematian Tertinggi di Eropa Akibat Pandemi Corona Virus

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Tjahjo Kumolo Beri Isyarat, Benarkah Rencana Pembubaran Lembaga Negara Jilid 2 Segera Dilakukan?yang dikutip dari RRI.

"Saya ambil contoh, jembatan penyeberangan antara Surabaya-Madura. Itu Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Sumenep ikut terlibat dalam sebuah jembatan itu. Ditambah lagi Badan Pengelola Jembatan Suramadu. Belum lagi Kementerian PUPR," katanya.

Tak hanya itu, Tjahjo juga mencontohkan Badan Pengelola Candi Borobudur.

Baca Juga: Simpan Bibit dan Tanam Ganja di Kosan, Mahasiswa di Kota Malang Ini Diciduk Polisi

Menurutnya, Candi Borobudur saat ini dikelola oleh hampir empat perusahaan pelat merah selain pemerintah provinsi Jawa Tengah.

"Ini bentuk yang ingin kita efektifkan, efisienkan, pendekatan utama bukan aspek anggaran tapi membangun birokrasi yang tepat untuk ambil keputusan," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Mengenal Yellow Bright atau Jembatan Cinta, Nusa Lembongan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam perpres tersebut, Jokowi secara resmi membubarkan 18 lembaga maupun komite yang mayoritasnya dibentuk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ****(Nur Annisa/PR Cirebon)

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah