Simpan Bibit dan Tanam Ganja di Kosan, Mahasiswa di Kota Malang Ini Diciduk Polisi

- 30 Juli 2020, 16:16 WIB
.*ANTARA
.*ANTARA /

RINGTIMES BALI - Seorang pemuda yang diketahui berstatus mahasiswa ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.

Mahasiswa asal Lamongan ini berinisial ENP (27). Tersangka kedapatan menanam ganja di rumah kos yang ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka ENP menanam ganja di sebuah pot tanaman, di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Misterius, Sosok Pengusaha Lampung yang Pesan Artis PAN VS Lewat Online

"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 centimeter," kata Leonardus, dalam keterangannya Kamis (30/7) yang dilansir dari ANTARA.

Dijelaskannya, selain menemukan satu tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Rujak Bir, Si Segar Asli Klungkung

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku tanaman ganja itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi 10 centimeter.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x