Mafia Narkotika Internasional Berhasil di Tangkap, 300 Kilogram Sabu Diamankan

- 29 Juli 2020, 17:19 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan tertangkapnya mafia narkotika,
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengungkapkan tertangkapnya mafia narkotika, /

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Premier 144 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliyar.***

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah