Artikel ini sebelumnya telah terbit di PR Tasikmalaya dengan judul "Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Djoko Tjandra, Kepala BIN Dikecam untuk Dipecat dari Jabatan" yang dikutip dari situs RRI.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Keterlibatan Artis FTV dan Temannya Dalam Kasus Prostitusi Online
BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Tiongkok pada tahun 2016.
Namun untuk kondisi saat ini, di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, IC menganggap tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN.
"Mesti diingat bahwa pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional. Sehingga mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Sejumlah Nakes RSUD Sanjiwani Positif Covid-19, Layanan Kesehatan Ditutup Sementara
Terlebih lagi, ia menjelaskan Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri.
"Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal," sambungnya.
Baca Juga: Terseret Prostitusi Online, Vitalia Sesha Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel di Bandar Lampung
ICW juga mendesak Jokowi, agar memberhentikan Budi Gunawan, jika kedapatan mengetahui buron koruptor masuk ke Indonesia namun abai disampaikan ke presiden dan aparat penegak hukum.