Kasus Djoko Tjandra 'Masuk Angin', ICW Desak Kepala BIN Budi Gunawan Dicopot

- 29 Juli 2020, 14:42 WIB
Logo Badan Intelijen Negara (BIN). Dok. BIN
Logo Badan Intelijen Negara (BIN). Dok. BIN /

RINGTIMES BALI - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra hingga kini masih belum berhasil dipulangkan ke tanah air.

Dengan meledaknya kasus ini, banyak pihak yang dirugikan dan ikut terseret ke dalamnya.

Salah satu pihak yang dikecam dalam masalah ini yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

Baca Juga: Cari Referensi Film Zombie? Tak Ada Salahnya Kamu Intip Film Ini

Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

Hal ini disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Broken Beach, Spot Instagramable untuk Menikmati Indahnya Pemandangan Laut

Ia mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja Budi Gunawan.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x