Dalam kasus tersebut William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi barang tersebut.
William mengaku telah mengkonsumsi narkotika dejak usia 20 tahun, sedangkan temannya David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun.
William dan David ditangkap di salah satu klub malam yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.***