Waspada, Hari ini Polisi Jalankan Oprasi Tilang Patuh Jaya. Berikut 5 Ciri Pengendara yang Ditarget

- 23 Juli 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi ditilang.
Ilustrasi ditilang. /pikiran rakyat

1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka stop line.
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Fahri juga memastikan Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat operasi ini dilaksanakan di masa PSBB transisi.

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Baca Juga: Saksi Kunci Pembunuhan Editor Metro TV Siap Buka Mulut

Operasi tersebut secara garis besar digelar untuk menindak 15 jenis pelanggaran lalu lintas yakni:

Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway
5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol
8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Yodi Prabowo, Ada Sosok Pindahkan Motor Almarhum dari TKP

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x