Awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
Baca Juga: Polisi Bantah Kekasih Yodi Tak Kooperatif saat Diperiksa, akan Dipanggil Ketiga Kalinya
Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.
DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau diberi suap oleh Bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit senilai Rp7,45 miliar.(Ari Nursanti/Pikiran-rakyat.com)