Wacana Sanksi Tak Gunakan Masker di Jawa Barat terus Tuai Kritik

- 19 Juli 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

RINGTIMES BALI - Wacana pemberlakuan sanksi denda berupa uang tunai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk warga tak menggunakan masker yang dilontarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) terus menuai kritik berbagai pihak.

Sejumlah pihak menilai, sanksi tersebut sangat memberatkan dan tidak akan efektif.

Terkait itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemberlakuan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker dilakukan intinya agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Waduh, Dua Gempabumi Tektonik dalam waktu Dekat Dirasakan di Sumbawa

Apalagi, saat ini kasus Covid-19 secara nasional masih terus mengalami peningkatan.

"Wacana itu belum final, sekarang masih terus kita bahas. Walaupun memang rencananya akan mulai diberlakukan pada 27 Juli 2020 nanti," kata Uu, saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tasikmalaya, Minggu 19 Juli 2020.

Uu meminta, sejumlah pihak tidak dulu pesimistis terkait wacana sanksi denda itu. Menurutnya sanksi itu dinilai akan efektif guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengenakan masker.

Baca Juga: Kata Poppy, Parto dan Maia Estianty 'bak' Tom and Jerry

"Bukan masalah bentuk dan nilai dendanya yang kita maksud, tapi lebih kepada kedisiplinan masyarakat menggunakan masker mengingat masih sangat bahayanya virus Covid-19 ini," katanya, sebagaimana dikutip dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Gelombang Kritik Terus Bermunculan, Wagub Jabar Ungkap Kelanjutan Sanksi Tak Gunakan Masker".

Sebelumnya, wacana denda bagi yang tidak menggunakan masker dilontarkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Menurut Emil (sapaan Ridwan Kamil), terhitung mulai 27 Juli 2020, pihaknya akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar.

Baca Juga: Update Covid-19 Minggu 19 Juli di Bali, Pasien Positif 2.745 tambah 55 Orang dari Transmisi Lokal

Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan teguran sudah dilakukan.

"Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum," ujar dia.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf meminta Pemprov Jabar meninjau ulang rencana memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak memakai masker.

Baca Juga: Pelaku Predator Anak Umur Belasan Tahun Dibekuk Polisi

Ia menilai, sanksi denda akan menimbulkan persoalan sosial lainnya.

Menurut dia, selama ini warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah banyak yang dikenai sanksi sosial.

Sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum, push up, dan lain sebagainya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah