RINGTIMES BALI - Sepak terjang IS alias Fikri alias Gembel alias Buluk (23), sebagai predator anak umur belasan tahun terhenti.
Pasalnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkapnya, Kamis 16 Juli 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat pelaku di Pasar Senen sesuai dengan ciri-ciri sketsa yang disebar.
Baca Juga: Wabup Kembang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Dari Sampah Plastik
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyatbekasi.com dengan judul Diduga Lakukan Penculikan dan Pencabulan terhadap 8 Anak di Depok, Polisi Tangkap Pria Bertato Naga
Menurut Azis, modus operadi penculikan anak dengan modus turnamen e-sport di Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok ini dilakukan seorang diri.
Dugaan sementara, tersangka yang sehari-hari menjadi tunawisma itu tak hanya menculiknya, namun juga diduga melakukan pencabulan.
“Yang kita dapat, baik dari para saksi maupun dari tersangka sendiri. Memang benar terjadi dugaan penculikan, ada juga dugaan pencabulan dan dugaan penggelapan penipuan, termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu, di antaranya HP,” ucapnya.
Baca Juga: Kadin Gianyar Ajak Generasi Muda Rebut Peluang Bisnis Online
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun.