Wacana Sanksi Tak Gunakan Masker di Jawa Barat terus Tuai Kritik

- 19 Juli 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Menurut Emil (sapaan Ridwan Kamil), terhitung mulai 27 Juli 2020, pihaknya akan melakukan pendisplinan pada semua warga Jabar.

Baca Juga: Update Covid-19 Minggu 19 Juli di Bali, Pasien Positif 2.745 tambah 55 Orang dari Transmisi Lokal

Karena, menurutnya berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan teguran sudah dilakukan.

"Jadi, tahap pendisplinan sudah bisa masuk. Yakni dengan denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu untuk warga yang tak pakai masker di tempat umum," ujar dia.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf meminta Pemprov Jabar meninjau ulang rencana memberlakukan sanksi denda kepada warga yang tak memakai masker.

Baca Juga: Pelaku Predator Anak Umur Belasan Tahun Dibekuk Polisi

Ia menilai, sanksi denda akan menimbulkan persoalan sosial lainnya.

Menurut dia, selama ini warga yang kedapatan tak mengenakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah banyak yang dikenai sanksi sosial.

Sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum, push up, dan lain sebagainya.***(Asep M Saefuloh/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah