“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” katanya sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com sebelumnya dalam artikel "Diduga Lakukan Penculikan dan Pencabulan terhadap 8 Anak di Depok, Polisi Tangkap Pria Bertato Naga"
Dihimpun dari beberapa sumber, pelaku bernama IS itu diduga melakukan penculikan dengan modus mengajak korban bermain game online di Kecamatan Sukmajaya pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Baca Juga: Masyarakat Tercecer Bupati Gianyar Siapkan Sembako Susulan
Para korban diajak naik angkutan umum menuju ke jalan layang Universitas Indonesia (UI). Namun empat di antaranya berhasil kabur ketika hendak menyambung menggunakan angkutan umum tujuan lain.
Sementara empat korban lainnya terus mengikuti kemauan pelaku hingga ke Pasar Kramat Jati.
“Pelaku sempat meminta handphone para korban sebelum meninggalkannya,” katanya.
Baca Juga: Tidak Kuat Membeli Pakan Dampak Pandemi, Ribuan Tukik Akan Dilepas
Keempat korban itu pun akhirnya ditemukan di halaman parkir Rumah Sakit Harapan Bunda Ciracas Jakarta Timur pada Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 15.54 WIB.*** (Puji Fauziah/Pikiranrakyat-bekasi.com)