DPRD: Banyak Orang di PHK, Karena Tak Bisa Bayar Iuran BPJS Kesehatan

- 17 Juni 2020, 09:14 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto:
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto: /Rizal

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Helmy Akui Jadi Komisaris 4 Perusahaan Usai di Copot dari Dirut TVRI

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, DPRD: Banyak Orang Di-PHK dan Dirumahkan,Mereka Tak Bisa Bayar

Menurut Ayis, berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Kota Cimahi saat ini terjadi tunggakan iuran peserta mandiri dengan jumlah besar.

"Saat ini ada tunggakan iuran Rp 39 miliar terutama dari peserta mandiri, apalagi kalau sudah naik akan semakin meningkat tunggakannya," ucapnya.
Bukan itu saja, lanjut Ayis, banyak peserta yang akan turun kelas.

"Akan lebih pilih turun kelas biar iuran lebih murah," imbuhnya.
Apalagi, banyak warga Kota Cimahi yang terdampak pandemi covid hingga diberhentikan dari pekerjaan.

Baca Juga: Tak Yakin, Novel Meminta Bebaskan Saja Pelaku Penyiraman Air Keras

"Belum ada data pasti, hanya saja diperkirakan 80 persen pekerja terdampak akibat pandemi. Banyak korban PHK, dirumahkan, otomatis tidak akan bisa bayar iuran BPJS," ungkapnya. Meningkatnya warga yang terdampak ekonomi akibat Covid-19, Ayis menilai akan menambah jumlah warga tidak mampu di Kota Cimahi.

"Secara kondisi, mereka patut dibantu iuran BPJS. Namun, kita terkendala SK Walikota yang mengatakan bahwa bagi kepesertaan baru yang dibiayai pemerintah diprioritaskan bagi warga yang belum daftar JKN.
Menurut saya SK ini perlu direvisi sehingga mereka yang kini tidak mampu terdampak covid bisa migrasi kepesertaan dari mandiri ke PBI," katanya.

Kondisi saat ini turut mempengaruhi pencapaian kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x