Tak Yakin, Novel Meminta Bebaskan Saja Pelaku Penyiraman Air Keras

- 16 Juni 2020, 19:00 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

RINGTIMES BALI - Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap 'tidak sengaja' menyiram Novel Baswedan dengan air keras.

Tak sedikit pihak yang merasa kecewa saat mengetahui keputusan tersebut, terbukti dari tagar #GakSengaja yang sempat populer di Twitter sebagai reaksi keresahan semua masyarakat terhadap sistem keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Beromzet Puluhan Juta Rupiah, Warga Magetan Budi Daya Jeruk Dekopon

Selain masyarakat umum, Novel Baswedan pun memberikan komentar atas kasusnya tersebut.

Seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya, @nazaqistsha yang diunggah pada Senin, 15 Juni 2020.

Menurut Novel, ia tidak yakin bahwa kedua pelaku saat ini merupakan orang serupa yang sempat menyiramnya dengan air keras.

Baca Juga: Berikut Tips Untuk Memilih Lokasi Imunisasi Anak saat COVID-19

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulisnya.

Unggahan miliknya diketahui merupakan tanggapan terhadap sebuah artikel mengenai pernyataan dari seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x