Refly menyatakan seharusnya kedua pelaku penyiraman tidak boleh dihukum meski hanya sehari, membuat Novel setuju dengan kalimat tersebut sehingga turut menyertakan komentar.
Baca Juga: Surya Sahetapy Curhat Soal Tak Bisa Wisuda Akibat Wabah Virus Corona
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Tak Yakin pada Pelaku Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Dibebaskan Saja daripada Mengada-ada
Novel pun menambahkan, ia sempat bertanya kepada para saksi terkait kedua pelaku yang saat ini dijatuhi hukuman penjara.
Namun para saksi mengatakan dua orang tersebut berbeda dengan orang-orang yang menyerangnya dengan air keras.
"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?," tulisnya.
Baca Juga: Berikut ini adalah Resep Membuat smoothie Dari Kulit Semangka
Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette ternyata merupakan anggota Polisi aktif dari kesatuan Brimob seperti disampaikan Jaksa Penutut Umum Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 11 Juni 2020.
Novel menyatakan, lebih baik para pelaku dibebaskan tanpa hukuman jika harus membuat pernyataan palsu. Unggahannya kini telah mencapai 12 ribu jumlah retweets dan 28,8 ribu likes disertai bermacam komentar dari warganet.
Terdapat pula balasan dari akun Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu dalam akun Twitternya @msaid_didu pada Senin, 15 Juni 2020.