Umat Islam Waspada, RUU HIP Tidak Cantumkan Tap MPRS Tentang PKI

- 11 Juni 2020, 18:10 WIB
KH As’ad Said Ali.*/
KH As’ad Said Ali.*/ /hajinews.id

Baca Juga: Wajib Coba 4 Ampuh Agar Berhubungan Dengan Pasangan Langgeng

“Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu, sebab ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut sampai saat ini,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII itu melanjutkan pihaknya berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukkan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP.

Namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR tak juga dimasukan dalam ketentuan mengingat.

Baca Juga: Amankan Nomor WhatsApp Anda agar Tidak Muncul di Click to Chat

Padahal, kata Buchori, sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang.

Menurutnya, Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila. Dia beralasan melalui Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah