Umat Islam Waspada, RUU HIP Tidak Cantumkan Tap MPRS Tentang PKI

- 11 Juni 2020, 18:10 WIB
KH As’ad Said Ali.*/
KH As’ad Said Ali.*/ /hajinews.id

RINGTIMES BALI  – Mantan Wakil Ketua Umum PBNU, KH As’ad Said Ali mengingatkan internal Nahdlatul Ulama (NU) dan umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencermati perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Seperti diketahui, Tap MPRS No.XXV Tahun 1966 berisi tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Dilansir dari hajinews.id, KH As’ad Said Ali, melalui laman facebooknya, dalam RUU HIP itu tidak dimasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 dalam RUU HIP.

Baca Juga: Faisal Harris Tanyakan Soal Masa Iddah Jennifer Dunn, Begini Ulasannya

Berikut kami tampilkan postingan lengkap As’ad Said Ali;

Sore tadi saya dikirimi oleh KH Mashuri Malik, draft RUU HIP dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu , untuk sementara saya memberi beberapa catatan. 

Pertama : tidak dicantumkan TAP MPRS no 20 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI ( Partai Komunis Indonesia.). 

Baca Juga: Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu Jadi Trending, Mana yang Asli?

Kedua. : Dalam bab pokok pikiran , dicantumkan ; Agama, Rohani, dan Budaya dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME. 

Ketiga : dua butir diatas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam ex PKI.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x