Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Simak Penjelasannya

- 6 Mei 2021, 19:52 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Edaran Nomor No 7 tahun 2021 terkait panduan penyelenggaran sholat idul fitri masa pandemi covid.
Menag Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Edaran Nomor No 7 tahun 2021 terkait panduan penyelenggaran sholat idul fitri masa pandemi covid. /Unsplash.com/Shivam Garg

RINGTIMES BALI – Masih dengan lebaran di masa pandemi covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.

Menag Yagut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri tahun 2021 saat pandemi covid-19.

Penerbitan Surat Edaran terkait penyelenggaraan sholat Idul Fitri ini dilakukan bertujuan untuk membantu pemerintah memutuskan mata rantai virus covid-19 serta membantu mengatur kegiatan malam takbir yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Peneliti LAPAN Ungkap Fakta Idul Fitri 1442 H Bertepatan dengan Kenaikan Isa Almasih

Menang Yaqut terus meminta simpatik kepada masyarakat serta meminta segera mensosialisasikan Surat Edaran tersebut secara massif, terutama kepada pengurus masjid dan panitin hari besar islam di Desa setempat.

Dilansir Ringtimesbali.com dari laman resmi kemenag.go.id, berikut rincian dan ketentuan panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

A. Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: PT Pertamina Beri Promo BBM dan LPG Sambut Hari Raya Idul Fitri Berlaku hingga Akhir Mei

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x