PPKM Mikro Diperpanjang 4 Mei Hingga 17 Mei 2021 dengan Perluasan 5 Provinsi

- 4 Mei 2021, 11:40 WIB
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto saat menjelaskan PPKM Mikro
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto saat menjelaskan PPKM Mikro /Tangakp Layar YouTube.com/Sekretariat Kabinet RI

RINGTIMES BALI - Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPKM Mikro VII diperpanjang mulai hari ini 4 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Hal itu disampaikannya dalam keterangan persnya Senin 3 Mei 20021.

Ada lima poin yang disebutkan Airlangga. Merujuk pada perkembangan kasus aktif Covid-19 dimana sampai 2 Mei 2021 mengalami perbaikan dibandingkan kasus global, katanya maka Indonesia masih menerapkan kebijakan agar PPKM Mikro tetap diperpanjang.

Karena itu diharapkan warga masyarakat bisa mentaati PPKM Mikro di wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.

Baca Juga: Kemenkes Cairkan Insentif bagi Nakes Pelayanan Covid-19 Jelang Lebaran, Cek dan Klaim Segera

Ia menegaskan bahwa warga wajib menggunakan masket ketika berada di daerah-daerah hiburan komunitas atau fasilitas publik serta pembatasan orang sebanyak 50 persen kapasitas tempat.

Perluasan penerapan PPKM mikro ini katanya dengan tambahan 5 provinsi yaitu, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Selain itu, vaksin gotong royong akan diberikan dengan prioritas berbasis zonasi dan jenis industri (diutamakan padat karya) serta perusahaan yang telah mendaftar di Kadin.

Pekerja asing pemegang KITAS dan KITAP bisa mengikuti program, vaksin gotong royong, katanya dikutip Ringtimesbali.com dari laman twitter @setkabgo.id.

Dan yang terakhir terkait peniadaan mudik dengan berbagai moda transportasi (darat, laut, kereta api dan udara), kecuali yang terakit dengan distribusi logistik dan pemberlakuan izin perjalanan tertulis.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x