4. Fotocopy KK siswa penerima (2 lembar)
5. Fotocopy KTP wali apabila tidak ada KTP orang tua atau dikuasakan (2 lembar tanpa dipotong)
6. Fotocopy KK wali, apabila tidak ada KTP orang tia (2 lembar)
View this post on Instagram
Baca Juga: PLN Tidak Buka Pendaftaran Terkait Subsidi Listrik Daya 450 dan 900 VA, Hati-hati Penipuan
Baca Juga: Bansos BST Tidak Diperpanjang Lagi, Risma: Seharusnya Masyarakat Indonesia Beraktivitas Kembali
Dan bagi peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:
- aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik
Peserta didik MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru ke bank penyalur dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik yang didampingi orang tua/wali