Nama Ahok Mencuat Kembali dalam Resuffle Kabinet, Refly Harun: Sampai Kapanpun Tidak Bisa Menjadi Menteri

- 17 April 2021, 16:19 WIB
 Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam jajaran resuffle kabinet menurut Refly Harun sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri
Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam jajaran resuffle kabinet menurut Refly Harun sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri /Foto: Instagram @basukibtp/

RINGTIMES BALI - Di bulan ramadhan nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mencuat dalam peta pertarungan reshuffle kabinet Indonesia Maju.

Munculnya nama ini disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Adalah hak prerogatif presiden untuk melakukan resuffle namun menurutnya, resffle harus mempertimbangkan pendapat dari wakil presiden.

Artikel ini sebelumnya dimuat di pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya, Sabtu 8 April 2021.

Baca Juga: Alasan Mengapa Patung Ronald McDonald’s Kini Tidak Ada Lagi

Baca Juga: Alat Kelamin Pria asal Malaysia Cedera Usai Dimasukkan Botol oleh Rentenir

"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," katanya.

Refly Harun menegaskan, bahwa menurutnya Ahok tidak memenuhi syarat menjadi menteri. Ia menyebutkan selama UU tidak direvisi, Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," ujar Refly Harun.

Dijabarkannya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008, mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi menteri seseorang harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Buktikan Isu Aurel Hermansyah Hamil Duluan, Atta Halilintar Beberkan Hasil Testpack

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x