Baca Juga: Jokowi Dikabarkan akan Lakukan Reshuffle, Kinerja Nadiem Makarim Jadi Sorotan
Baca Juga: Cek Fakta, Heboh Rekaman Suara Habib Rizieq Shibab Disiksa Densus 88, Simak Kebenarannya
Setelah membuka laman Dtks.kemensos.go.id, di halaman atas langsung muncul kolom 'Cek Bansos' untuk melakukan pengecekan penerima bantuan.
Peserta tinggal mengisi NIK KTP dengan benar, kemudian mengisi nama lengkap di kolom sebelahnya.
Jika NIK KTP dan nama lengkap sudah benar, peserta menuliskan ulang kode yang muncul di kolom selanjutnya.
Setelah itu tinggal klik 'cari".
Selanjutnya akan muncul keterangan apakah NIK KTP tersebut terdaftar di DTKS sebagai salah satu penerima bantuan.
Jika peserta termasuk penerima bantuan, Ketua RT akan memberikan surat undangan yang harus dibawa ke kantor pos untuk pencairan bantuan.
Selain membawa surat undangan tersebut, peserta juga diwajibkan membawa KTP.
Sesuai amanat Presiden Jokowi, dalam pencairan bantuan tersebut jumlah uang yang diterima tidak ada potongan sedikitpun.