1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan nama penerima BPUM
2. Kartu ATM
3. Kartu identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan
Kuota BLT UMK ini nantinya akan diambil sebanyak 12 juta orang pelaku UMKM yang telah ditargetkan dari tahun 2020 dan belanjut pada tahun 2021.***