Pemerintah telah memberikan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021 dengan besaran Rp2,4 juta.
Kemudian di tahun 2021, pemerintah kembali menyalurkan bansos BLT kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro, dimana setiap orang menerima Rp1,2 juta per penerima.
Dan dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali menambahkan kuota penerima bansos BLT UMKM menjadi total 12,8 juta penerima.
“Sisanya kami akan percepat, mudah-mudahan tengah bulan depan sudah selesai. Karena kami ingin mengejar kuartal I, untuk membangun optimis market,” jelas Tenten.
Baca Juga: Heboh ‘Koboi’ Fortuner Acungkan Pistol, Warganet Temukan Akun Media Sosialnya
Selanjut, bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp1,2 juta di tahun 2021, maka harus melakukan pendaftaran ke Lembaga Pengusul diantaranya:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Setelah mendaftar, pelaku UMKM diminta untuk mengisi data diri untuk melengkapi persyaratan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) Nomor telepon.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan sebuah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 dan bunga 3 persen yang diadakan hingga Juni 2021.***