RINGTIMES BALI – Dewan Pers menyampaikan sikapnya atas kejadian yang menimpa wartawan Tempo bernama Nurhadi saat melakukan tugas peliputan di Surabaya, 27 Maret 2021.
Nurhadi mendapatkan tindakan kasar hingga penganiayaan usai mengambil foto saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Pengambilan foto oleh Nurhadi dilakukan pada saat Angin menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW
Baca Juga: PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan untuk Perkuat Kualitas Jurnalisme
Kejadian kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Padahal sebelumnya Nurhadi sudah memberitahukan bahwa ia adalah wartawan dari Tempo dan sedang melakukan tugas peliputan.
Namun rupanya pemberitahuan Nurhadi tidak ditanggapi pihak pengawal Angin Prayitno Aji. Saat itu pula Nurhadi malah disekap dan telepon genggam miliknya diambil secara paksa.
Baca Juga: Sengketa Pers Berakhir Pidana, Ranjau Bagi Para Wartawan
Baca Juga: Viral, PM Thailand Tersandung Usai Semprot Wartawan Pakai Disinfektan