RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal usaha mikro dan SPP-IRT tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Berikut cara mendaftar online program tersebut, simak di artikel ini selengkapnya.
Dikutip Ringtimesbali.com dari laman instagram @kemenkopukm, Selasa 23 Maret 2021, program sertifikasi usaha mikro ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku UMKM ini bisa bertransformasi dari sektor informal ke formal.
Sertifikasi ini sangat penting bagi pelaku usaha mikro agar naik kelas dan produk yang dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok.
Baca Juga: Kaesang Dicueki Gibran saat Peresmian Manajer Persis Solo, Netizen: Malu Adiknya Kurang Attitude
Baca Juga: Atta Halilintar Tampil Tanpa Bandana, Netizen: Itu Ariel Peterpen
Dan berikut syarat untuk mendaftarkan program sertifikat produksi pangan-industri rumah tangga (SPP-IRT) :
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/SPP-IRT_UMI