Perpanjang PPKM Berskala Mikro, Pemerintah Tambah 5 Provinsi

- 22 Maret 2021, 07:11 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 /Tangkap Layar YouTube.com/PerekonomianRI

RINGTIMES BALI – Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang kebijakan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang.

Dalam PPKM Mikro jilid IV kali ini, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian memperluas jangkuan penerapan PPKM dengan menambah lima provisi.

Adapun lima provinsi tersebut diantarnya, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Berskala Mikro dengan Tambahan 3 Provinsi

Baca Juga: Perpanjang PPKM, Bali Longgarkan Jam Malam Pukul 22.00 WITA

Hal tersebut telah tertuang dalam instruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2021.

“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas COVID-19 maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Tito dalam keterangan pers yang Ringtimesbali.com lansir dari laman Skretaris Kabinet.

Penambahan 5 provinsi dalam penerapan PPKM berbasis mikro kali ini berdasarkan atas tahap III sebelumnya dimana, kesepuluh wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan menunjukan hasil yang baik.

Baca Juga: Dinilai Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Berskala Mikro Selama 2 Minggu

Baca Juga: Politisi PDIP Dewi Tanjung Geram dengan Sikap Rizieq Shihab yang Tidak Tertib Hukum

Selain itu, parameter presentase kenaikan kasus aktif, kesembuham, kematian, dan tingakat Bed Occupancy Ratio (BOR) sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito meminta kepada Gubernur ke-15 provinsi tersebut untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur perangkat daerah hingga paling bawah dalam penerapan PPKM berskala mikro tahap IV.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran SBMPTN 2021, Login ltmpt.ac.id

“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain,” jelasnya.

“Kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, mendagri meminta kepada ke-15 kepala daerah untuk terus melakukan evaluasi, agara penerapan PPKM berskala mikor dapat berjalan dengan efektif sehingga mengurangi angka pertemubuhan kasus Covid-19 di Inoneisa.

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” jelas Tito.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah