Dana Bos 2021 Cair, Kemendikbud Minta Sekolah Gunakan Seperlunya

- 23 Maret 2021, 07:42 WIB
Mendikbud Nadiem memberikan sebuah buku sebagai kepada salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Rote Ndao NTT sebagai simbolis pemberian dana BOS di Kabupaten tertinggal ditingkatkan jumlahnya.
Mendikbud Nadiem memberikan sebuah buku sebagai kepada salah satu tenaga pendidik di Kabupaten Rote Ndao NTT sebagai simbolis pemberian dana BOS di Kabupaten tertinggal ditingkatkan jumlahnya. /dok, Kemendikbud

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran

12. Menanamkan saham

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya

14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan, dan/atau

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah