RINGTIMES BALI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 telah cair dan dapat digunakan pihak sekolah secara tepat.
Dana Bos yang diberikan untuk sekolah-sekolah diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).
Maka dari itu, pihak sekolah harus menggunakan Dana Bos yang telah diterima sesuai dengan keperluannya dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diisukan Hapus Pelajaran Agama, Ade Armando: Hati Mereka Kotor
Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Pelajaran Agama Ada dalam Peta Jalan Pendidikan
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana Bos harus dimanfaatkan betul-betul dan jangan pernah di sia-siakan.
“Tolong jangan sia-siakan dan tolong kita akselerasi, terutama di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang sangat sulit melakukan pembelajaran jarak jauh. Jadi kita tidak mau mereka berketinggalan lebih jauh lagi," kata Nadiem Makarim, dilansir dari kanal youtube Bagaimana Cara.
"Jadi tolong bagi semua kepada dinas, pemda, dan kepala sekolah untuk proses ini menggunakan Dan Bos untuk segera tatap muka,” lanjutnya.
Terdapat 15 komponen penggunaan Dana Bos yang tidak boleh digunakan menurut Kemendikbud.