MUI Berikan Izin Penggunaaan Vaksin AstraZeneca Meskipun Mengandung Tripsin dari Babi

- 20 Maret 2021, 07:26 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan bila vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan boleh digunakan /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo TV

RINGTIMES BALI – Vaksin AstraZeneca buatan Korea Selatan oleh Sk Bioscience di kota Andong mendapat izin digunakan di Indonesia.

Meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bila vaksin tersebut boleh digunakan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada Konferensi Pers secara daring tentang perkembangan terkini terkait Vaksin Covid-19 dari Astrazeneca

“Ketentuan hukumnya yang pertama adalah vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena terdapat tahapan produksi memanfaatkan tripsu yang berasal dari babi,” ujarnya yang Ringtimesbali.com kutip dari kanal YouTube Kemkominfo TV yang tayang pada 19 Maret, 2021.

Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Baca Juga: Menteri Kesehatan Saudi Memastikan Semua Vaksin Covid-19 Aman Bagi Masyarakat

Meskipun haram hukumnya namun, Asrorun menjelaskan bila vaksin tersebut secara hukum boleh digunakan.

“Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca saat ini hukumnya diperbolehkan,” jelasnya.

Namun, Asrorun menggaris bawahi bila penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan asalkan dengan lima asalan.

Baca Juga: 4 Kasus Virus Baru Ditemukan, Kemenkes: Vaksin Sejauh ini Efektif untuk Varian B117

Baca Juga: Seorang Ibu di AS Meninggal Setelah Terima Suntikan Vaksin Moderna Covid-19

Baca Juga: Penipuan Vaksin Covid 19, Polri Minta Masyarakat Lebih Waspada

“Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Adapun lima alasan tersebut pertama, Indonesia dalam kondisi darurat dan mendesak atau darurat syar'i.

Kedua, para ahli menerangkan bila tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, memakan resiko bahaya yang fatal akan melanda Indonesia.

Ketiga, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal dan cukup saat ini tidak mencukupi untuk melakukan vaksinasi, hal itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kekebalan kelompok herd immunity.

Keempat, Vaksin AstraZeneca buatan Indonesia telah dijamin keamanan dan penggunaannya oleh pemerintah.

Terakhir bila pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang baik bagi Indonesia maupun dunia sendiri.

Lebih lanjut, Asrorun juga mejelasakn bila penggunaan vaksin AstraZeneca telah tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Meskipun secara hukum haram, MUI mengajak seluruh masyarakat terutama umat Islam untuk mendukung program vaksinasi guna membebaskan Indonesia dari pandemi Covid-19.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah,” jelasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x