Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Sudah Cair Hari Ini, Wali Murid: Besarannya Turun

- 11 Maret 2021, 18:00 WIB
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud sudah cair
Bantuan kuota internet dari Kemendikbud sudah cair /Wids/Ringtimesbali/

RINGTIMES BALI - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2021 telah diterima oleh civitas akademika atau pelajar yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.

Dari informasi yang diperoleh ringtimesbali.com per hari ini Kamis 11 Maret 2021, bantuan kuota internet tersebut sudah diterima oleh para siswa.

Sementara itu dikutip dari laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ bantuan kuota internet akan diterima dari bulan Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Kominfo Beri Bantuan Rp200 Ribu dan Kuota 75 GB

Jika Anda belum menerimanya disarankan untuk melapor pada satuan pendidikan sebelum April 2021.

Jika nomor Anda berubah disarankan untuk mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke: verpalponsel.data.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.

Kemendikbud memberikannya kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen, dibagi menjadi empat kategori:

Jumlah kuota yang diterima untuk

* Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan

* Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan

Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Minta Menpan RB dan Mendikbud Beri Jatah Kuota PPPK 2021 untuk Kemenag

* Pendidik guru Paud dan Dikdasmen: 12 GB per bulan

* Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan

Namun setelah cair, sejumlah orang tua mengaku protes lantaran besaran yang diterima menurun.

Seperti yang dikeluhkan oleh Bapak Gusti kepada ringtimesbali.com, orang tua wali murid ini kecewa besarannya turun dari semula.

"Karena kan kita sekolah anak saya kelas V online dan sering mengadakan meeting zoom itu cepat sekali pulsa habis," keluhnya di Denpasar.

Begitu juga yang disampaikan oleh orang tua wali murid Ibu Nila, Putrinya bersekolah di SD kelas 6 dan banyak pelajaran yang membutuhkan harus mengakses internet dengan cepat.

Baca Juga: Ini Rincian Bantuan Kuota Internet Kemdikbud di 2021, Simak Syarat Penerima di Sini

"Ya kalau bisa besarannya jangan turunlah, maklum kita orang susah anak sekolah online habis pulsa cepat tapi ya kalau bisa besarannya jangan turun," harapnya pada pemerintah.

Ya, memang besarannya untuk bantuan kuota tahun ini jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, Kemendikbud mengatakan, jika paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan di 2021

Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti :
- Twitter

- Instagram

- Facebook, dan

- Tiktok

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan pihaknya melanjutkan program Bantuan Kuota Internet di tahun ini dikarenakan sejumlah sekolah dan perguruan tinggi masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Tahun 2021 alokasi kuota internet masih akan dilanjutkan. Namun tentu akan berusaha untuk menempuh dengan cara lebih baik," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Telkomsel, Tri, XL, Smartfren, Indosat di Desember dari Kemenag

Untuk mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

* Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

1. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemenag Sudah di Salurkan, Cek Sekarang Apakah Kamu Dapat, Ini Caranya

2. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah